top of page
Sejarah Singkat Rutan Kelas IIB Rembang - Jateng
Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rembang merupakan salah satu Unit Pelaksana Teknis (UPT) di bidang pemasyarakatan yang termasuk dalam wilayah kerja Kantor Wilayah Kementerian Hukum dan Hak Asasi Manusia Jawa Tengah. Didirikan pada tahun 1918 oleh Pemerintah Kolonial Belanda dan terakhir kali direnovasi tahun 1995, berdasarkan Surat Keputusan Menteri Kehakiman RI Nomor M.04.PR.07.03, maka sejak tanggal 26 September 1985 resmi dijadikan Rumah Tahanan Negara Kelas IIB Rembang. Rutan Rembang mempunyai daya muat kapasitas sebanyak 224 orang dan berlokasi di Jalan Raya Pangeran Diponegoro Nomor 100 Rembang, Kode pos 59211, Telepon & Faksimile (0295) 691023
Kepala Rutan & Pejabat Struktural

P.Teguh_edited

P.S_edited_edited_edited

Yatno_edited

Ibu Win 1_edited
STRUKTUR ORGANISASI

bottom of page