top of page
Fungsi & Tugas Rumah Tahanan Negara
Sesuai dengan Surat Keputusan Menteri Kehakiman R.I. No. M. 04. PR. 07. 03.Tahun 1985 tentang Organisasi dan Tata Kerja Rumah Tahanan Negara (Rutan) dan Rumah Penyimpanan Barang Sitaan Negara (Rupbasan) :
TUGAS RUTAN
Rumah Tahanan Negara (Rutan) adalah :
1. Melakukan Pelayanan Tahanan;
2. Pemeliharaan Keamanan dan Ketertiban Rutan;
3. Pengelolaan Rutan dan Urusan Tata Usaha Rutan.
FUNGSI RUTAN
Rumah Tahanan Negara (Rutan) adalah :
Melaksanakan perawatan terhadap tersangka atau terdakwa sesuai denganperaturan perundang-undangan yang berlaku.
bottom of page