PERSYARATAN KUNJUNGAN TAHANAN DAN NARAPIDANA
1Bagi Pengunjung Tahanan (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Bea Cukai) Wajib Membawa Surat Ijin Berkunjung dari Instansi Penahan.
2. Pengunjung Tahanan / Narapidana wajib melampirkan foto copy identitas (KTP/SIM/PASPORT/KK/Kartu Pelajar) begitu juga pengikut/keluarga yang turut serta.
3. Pengunjung dan pengikutnya maksimal berjumlah 5 orang untuk sekali berkunjung.
4. Lama sekali berkunjung maksimal 15 menit.
5. Pengunjung memakai pakaian yang sopan ( dilarang memakai celana pendek ).
6. Pengunjung dilarang membawa dan memasukkan barang larangan ( Miras, Narkoba, Senjata Tajam, Senjata Api, Benda yang terbuat dari logam. Handphone dll.).
7. Kunjungan Tidak dipungut Biaya
JADWAL KUNJUNGAN NARAPIDANA
Hari Selasa - Rabu - Saptu
Jam Kunjungan : 09.00 WIB S/D 01.45 WIB
Jam Istirahat Sholat Dhuhur : 11.30 WIB S/D 12.30 WIB
JADWAL KUNJUNGAN TAHANAN
Hari Senin - Rabu - Jumat
Jam Kunjungan : 09.00 WIB S/D 01.45 WIB
Jam Istirahat Sholat Dhuhur : 11.30 WIB S/D 12.30 WIB
Jam Istirahat Sholat Jumat : 11.15 WIB S/D 12.30 WIB