top of page

 PERSYARATAN KUNJUNGAN TAHANAN DAN NARAPIDANA

1Bagi Pengunjung Tahanan (Kepolisian, Kejaksaan, Pengadilan, Bea Cukai) Wajib Membawa Surat Ijin Berkunjung    dari Instansi Penahan.    

2. Pengunjung Tahanan / Narapidana wajib melampirkan foto copy identitas (KTP/SIM/PASPORT/KK/Kartu Pelajar) begitu juga    pengikut/keluarga yang turut serta.

3. Pengunjung dan pengikutnya maksimal berjumlah 5 orang untuk sekali berkunjung.

4. Lama sekali berkunjung maksimal 15 menit.

5. Pengunjung memakai pakaian yang sopan   ( dilarang memakai celana pendek ).

6. Pengunjung dilarang membawa dan memasukkan barang larangan ( Miras, Narkoba, Senjata Tajam, Senjata Api,    Benda yang terbuat dari logam. Handphone dll.).

7. Kunjungan Tidak dipungut Biaya

JADWAL KUNJUNGAN NARAPIDANA

Hari Selasa - Rabu - Saptu

Jam Kunjungan : 09.00 WIB S/D 01.45 WIB

Jam Istirahat Sholat Dhuhur : 11.30 WIB S/D 12.30 WIB

 

JADWAL KUNJUNGAN TAHANAN

Hari Senin - Rabu - Jumat

Jam Kunjungan : 09.00 WIB S/D 01.45 WIB

Jam Istirahat Sholat Dhuhur : 11.30 WIB S/D 12.30 WIB

Jam Istirahat Sholat Jumat   : 11.15 WIB S/D 12.30 WIB

By Rutan Rembang - Jawa Tengah

  • Facebook Clean
  • Twitter Clean
  • Google+ Clean
  • LinkedIn Clean
bottom of page